Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kombes Pol. Wira Satya Triputra Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Antara pada Minggu (10/11/2024), Wira menjelaskan, kedua tersangka berinisial MN dan DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“Tersangka MN berperan menyetorkan daftar website judi online ke Kementerian Komdigi agar tidak diblokir, sementara DM menampung uang hasil judi dari kasus ini,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan bahwa MN statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan DM bukan DPO, namun saat ini belum bisa menjelaskan apakah keduanya adalah oknum Komdigi atau warga sipil.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial A dan M. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran intensif terhadap keduanya.
Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73,7 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penyitaan uang tersebut, yang dianggap sebagai bagian dari hasil transaksi judi online yang ilegal.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 15 tersangka, terdiri dari sebelas oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat warga sipil. (ant/saf/ham)