Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengidentifikasi nama calon tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dilansir dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jateng pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Artanto, penyidik Ditreskrimum akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
Meskipun demikian, Artanto belum bisa mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi, termasuk doktor senior dan junior dari program pendidikan tersebut.
“Setelah gelar perkara, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh direktur reserse kriminal umum,” jelas Artanto.
Kasus ini menarik perhatian setelah seorang mahasiswi PPDS, berinisial AR, ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 di indekosnya di Jalan Lempongsari, Semarang.
Kematian AR diduga berkaitan dengan kasus perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan. Keluarga korban telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jateng pada 4 September 2024. (ant/saf/faz)