Jumat, 22 November 2024

Polisi Grebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 12 Orang Diamankan Tanpa Busana

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pesta seka di Kota Batu, Selasa (1/10/2024). Foto: Istimewa

Sebanyak 12 orang diamankan polisi karena menggelar pesta seks dan saling bertukar pasangan di sebuah vila Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.

AKBP Suryono Wadirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, aktivitas seksual bertukar pasangan itu termasuk dalam kasus tindak pidana prostitusi.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya menetapkan seorang lelaki berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.

Suryono menyatakan, SM memiliki peran fasilitator dalam praktik prostitusi yang disebut dengan swinging tersebut. Dia menghubungkan para pasangan itu melalui grup pesan telegram. SM sengaja menargetkan pasangan suami istri dalam menjalankan aksinya.

“Mereka lalu dihubungkan melalui (aplikasi) Telegram. Pasangan suami istri, ada 12 orang (yang bergabung). Saat kami amankan seluruhnya tak berbusana,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (1/10/2024).

Sebelum menggelar pesta seks, SM meminta 12 orang itu membayar Rp800 ribu, dengan DP Rp150 ribu sedangkan sisanya dibayar sesudah melakukan aktivitas tersebut.

Kata Suryono, uang DP itu dipakai SM untuk menyewa tempat hingga memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks, dan sisanya masuk ke kantong pribadi SM.

“Tapi secara spesifik, (tersangka SM) tidak ambil keuntungan banyak, tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” ucap Suryono.

Hasil pemeriksaan polisi menyebut, praktik seksual tukar pasangan yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Suryono mengatakan, tersangka pernah mengadakan aktivitas serupa dengan cara swinging bahkan threesome.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp 825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.

Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs