Satuan Raserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan di Situbondo, pupuk subsidi ini akan dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AKP Momon Suwito Pratomo Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan, pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut truk dengan nopol P 9829 UA diamankan di Kecamatan Kapongan.
“Selain menyita pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga menangkap sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi,” katanya dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).
Polisi juga menangkap tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut yakni, WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
Kepada petugas, lanjutnya, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF.
“Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang pemilik pupuk bersubsidi pemerintah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.(ant/man/iss)