Jumat, 22 November 2024

Polisi dan Dishub Surabaya Matangkan Rencana Larangan Motor Melintas di Jembatan Layang Mayangkara

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kondisi Jalan Ahmad Yani-Wonokromo di bawah Jembatang Layang Mayangkara. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membahas wacana larangan motor melintasi jembatan layang (fly over) Mayangkara setelah peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil.

Hal itu menyusul seorang pemotor meninggal tertabrak mobil di jembatan layang Mayangkara pada Rabu (17/1/2024) lalu. Insiden itu terjadi saat pemotor terserempet mobil hingga terjatuh dan tertabrak mobil yang tengah melaju dari arah sebaliknya.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, insiden ini murni kelalaian pemotor. Sebab saat mendahului kendaraan di depannya, tidak punya ruang gerak cukup.

Pada saat ini, ada rambu larangan melintas bagi kendaraan roda dua. Tapi diperbolehkan pada jam-jam tertentu. Yakni pukul 07.00 hingga 09.00 WIB untuk kendaraan roda dua yang melintas dari selatan ke utara. Kemudian pukul 16.00 hingga 19.00 untuk yang melintas dari utara ke selatan.

“Pada akhirnya kami dengan Kadishub Surabaya mencapai titik kesepahaman dan kesepakatan bahwa saat ini volume lalu lintas Kota Surabaya juga cenderung terjadi peningkatan. Artinya, kebijakan ataupun rekayasa lalu lintas yang dilakukan juga harus bersifat dinamis, tidak bisa statis,” kata AKBP Arif Fazlurrahman dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (23/1/2024) pagi.

Menurut AKBP Arif Fazlurrahman, sebuah kebijakan yang berlaku lima tahun lalu, masih bisa efektif dalam satu hingga tiga tahun awal. Namun ketiika ada dinamika lalu lintas, maka kebijakan itu patut dikaji kembali.

“Yang terjadi kemarin adalah kendaraan roda dua yang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Sementara di fly over Mayangkara itu sangat tidak memungkinkan (untuk mendahului). Sebab ada marka tidak putus-putus, atau marka tegas. Jadi menandakan sebenarnya tidak boleh mendahului atau dilintasi. Dan ruang gerak untuk manuver itu sangat tidak memungkinkan, tidak cukup,” jabar AKBP Arif Fazlurrahman.

Oleh karena itu, berpijak dari aspek keselamatan, pihaknya akan melakukan pemantapan sekaligus kajian pemungkas bersama Dishub Kota Surabaya.

“Pada akhirnya akan ada beberapa alternatf. Salah satunya adalah mengarahkan kendaraan roda dua ke bawah, atau ke bawah flyover. Karena tingkat risiko yang timbul apabila kami berikan akses roda dua melintas ke sana tentunya juga sangat tinggi dan cukup deras,” jelasnya.

AKBP Arif Fazlurrahman memastikan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap motor yang melintas di jembatan layang Mayangkara di luar jam yang telah ditetapkan.

“Kemudian nanti ketika rambu sudah diperbarui, maka tahap sosialisasi pun kita lakukan selama satu atau dua minggu. Setelah itu baru kami lakukan penindakan secara tilang apabila masih ada pelanggar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara itu, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengakui jika pihaknya telah bertemu dengan Satlantas Polrestabes Surabaya usai terjadinya kecelakaan di jembatan layang Mayangkara.

“Kita melihat di Mayangkara selama ini pada jam sibuk pagi dan sore ada perlakuan berbeda. Pada pagi hari, volume ke dalam kota sangat besar. Jadi dibantu dengan naik ke Mayangkara. Sedangkan pada sore hari, arus yang mengarah ke luar kota cukup besar. Sehingga naik ke Mayangkara untuk membantu mengalirkan arus lalu lintas,” jelas Tundjung.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalalan cukup lama. Masalahnya, kata Tundjung, ruas lajur di jembatan layang Mayangkara cukup sempit. Sementara di sejumlah kasus ditemukan pengendara yang buru-buru. Sehingga melanggar marka solid di jembatan layang Mayangkara.

Di sisi lain, lebar lajur di Wonokromo dari arah Jalan Darmo menuju Jalan Ahmad Yani Surabaya pun berbeda. Jika dari arah utara ke selatan, jalurnya cukup sempit. Sedangkan dari selatan ke utara cukup lebar. Sehingga untuk memecah antrian di traffic light harus dilakukan diskresi dengan mengizinkan motor naik ke jembatan layang Mayangkara.

Untuk itu, menurut Tundjung, akan dilakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai data. Mulai dari data jumlah kecelakaan di sana, tingkat vatalitasnya, waktu kejadian, hingga cuaca saat terjadinya kecelakaan.

“Itu adalah pertimbangan atas langkah-langkah yang akan kami terapkan ke depannya,” bilang Tundjung.

Menurut Tundjung, jika pengendara motor mematuhi rambu dan marka, itu dirasa cukup dengan adanya rambu. Sebab ini untuk keselamatan bersama. Apalagi sepeda motor memiliki fatalitas tinggi.

“Kecuali jika di bawah ada kejadian sehingga harus dialihkan ke atas, itu lain lagi. Sekali lagi, harus mengedepankan keselamatan,” tegasnya. (saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs