Jumat, 22 November 2024

Polisi Dalami Produksi Film Berjudul “Guru Tugas” yang Skenarionya Lecehkan Santri di Bangkalan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim waktu menunjukkan video buatan konten kreator asal Bangkalan Madura yang mengandung Sara, Rabu (8/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tengah mendalami film pendek yang diduga mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) hasil produksi konten kreator asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

Video berjudul “Guru Tugas 1 & 2” itu tayang di akun Youtube dengan channel bernama Akeloy Production. Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, film pendek itu bercerita tentang seorang guru asal Jember yang dipindah tugas ke Bangkalan dan melecehkan santrinya.

“Secara singkat, ada seorang (guru) asal Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas yang bersangkutan (pemeran guru) melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya,” kata Dirmanto ditemui di Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Munculnya video Guru Tugas 1 & 2 ini pun menimbulkan reaksi keras dari tokoh masyarakat Bangkalan hingga kecaman dari kelompok Nahdlatul Ulama di Madura Raya. Sebab latar belakang sekolah itu menggambarkan agama Islam.

“Terkait hal itu mendapatkan reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana. Baik itu dari NU Madura Raya, dan kiai dari Madura,” katanya.

Untuk mendalami dugaan kasus yang berpotensi mengandung unsur SARA dan melanggar Undang-Undang ITE ini, penyidik telah menjemput sejumlah orang yang berperan dalam pembuatan video berdurasi 30 menitan itu.

Antara lain adalah Y (27) pemilik akun Youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. Kemudian, A (22) pemeran ustad atau guru, dan S (24) kameramen. Mereka dijemput pagi tadi dari Bangkalan.

Tak hanya itu, polisi juga menerbitkan laporan polisi (LP) model B bernomor 236/2024/SPKT Mapolda Jatim.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun, maupun pelaku dalam video tersebut,” tuturnya.

Ketiga orang itu belum ditetapkan tersangka oleh polisi, sebab penyidik masih melakukan pendalaman. Rencananya, polisi bakal mendatangkan saksi ahli dari agama maupun ITE untuk mengembangkan kasus ini.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE,” terangnya.

Sementara itu, mengenai motif pembuatan film pendek itu bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penonton di Youtube.

“Motif yang jelas, adalah viewers, dengan adanya banyak viewers, pasti nanti akan mendapatkan keuntungan di situ,” pungkas Dirmanto. (wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs