Polisi mendalami Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang melepaskan tembakan peringatan ke udara di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
Dalam sebuah rekaman video amatir dari dalam mobil pengemudi lain, menunjukkan Pradhana Probo Setyarjo Kepala Kejaksaan Negeri Kediri berada di luar mobilnya Innova hitam plat merah, sedang berkelahi dengan pengendara sepeda motor Honda Vario merah.
Pengendara motor yang mengenakan jaket dan helm itu terlihat terus menyerang Pradhana dengan berupaya merebut senjata api (senpi) di tangan.
AKBP Bramastyo Priaji Kapolres Kediri Kota membenarkan, kejadian itu Senin (23/12/2024) pukul 20.00 WIB.
“Jadi, dari simpang setelah Rocabana atau jalan Hasanuddin sampai dengan simpang depan Kodim 0809 atau jalan Imam Bonjol. Bahwa benar memang satu kendaraan Innova plat pemerintah atau plat merah yang dikendarai Bapak Kajari Kabupaten Kediri, jadi beliau mengendarai sendiri dan di dalamnya beserta keluarga,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (24/12/2024).
Pradhana mengemudi mobilnya sendiri dengan membawa anggota keluarga. Tiba-tiba dua orang meneriakinya dan menyuruh berhenti.
“Namun demikian tidak digubris dengan pengendara Innova dan terus berjalan. Dan akhirnya di simpang Kodim 0809 karena lampu merah kendaraan berhenti. Di situlah pengendara sepeda motor dua orang tak dikenal itu turun, yang satu menghadang di depan kap kendaraan, satu menggedor pintu,” bebernya lagi.
Belum diketahui motif kedua pria yang menghadang Pradhana, polisi masih mendalami.
“Yang jelas tindakan yang patut diduga perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, merasa pengancaman baik kepada Bapak Kajari maupun keluarga yang saat itu memang berada di dalam mobil, digedor-gedor baik kap maupun pintu mobil sehingga Pak Kajari juga melakukan perbuatan mengamankan keluarganya,” imbuhnya.
Kedua pelaku inisial HFL (33) warga Kampung Dalem Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri sedang diperiksa polisi.
Keterangan dari Pradhana, mencium bau alkohol dari mulut pelaku.
Soal penggunaan senjata, Bramastyo memastikan Pradhana memiliki surat izin khusus pemilik dan penggunaan senpi sampai 2025 dikeluarkan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
“Sesuai Perpol nomor 1 tahun 2022, tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dalam pasal 163,” imbuhnya lagi.
Begitu juga tembakan peringatan satu kali yang dilepaskan Pradhana ke udara, sudah sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Bab 6 Pasal 15 tengang penggunaan kekuatan.
“Di mana tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun ke tanah jika dinilai ada ancaman kemudian oleh pemilik senjata dikeluarkan untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati melakukan tembakan peringatan,” tandasnya.
Terpisah, Iwan Nuzuardi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyebut anak dan keluarga Pradhana syok usai insiden itu.
“Pak Kajari (Pradhana Probo Setyarjo) kaget, apalagi saat itu beliau bersama keluarga. Melihat situasi yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya, beliau akhirnya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara,” kata Iwan.
Penyelidikan kasus, lanjutnya, ia serahkan sepenuhnya ke Polres Kediri Kota.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, rekaman video amatir kejadian itu diunggah akun @redaksi.celah.id di Instagram, ditonton lebih dari 50 ribu kali.(lta/kir/ipg)