Aparat polisi gabungan menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, dengan meringkus 25 tersangka yang terdiri dari dua pengedar dan 23 pengguna, pada Jumat (22/11/2024).
Kombes Pol Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan, penggerebekan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba,” ujar Robert Jumat petang.
Dari hasil penggerebekan ini polisi telah mengantongi barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, semua pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Robert mengatakan, pihaknya berjanji untuk mengubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.
Sebagai upaya preventif ke depan, polisi bakal membangun program rehabilitasi bagi pecandu dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Jalan Kunti.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” jelasnya.
Robert berharap penggerebekan dan penangkapan para tersangka malam ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
“Dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Robert. (wld/bil/faz)