Sabtu, 6 Juli 2024

Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Gudang LPG di Bali yang Mengakibatkan 18 Orang Meninggal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP I Made Bayu Sutha Sartana Wakapolresta Denpasar (kiri) bersama Kompol Laorens Rajamangapul Heselo Kasatreskrim Polresta Denpasar saat memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan kasus kebakaran gudang LPG kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024). Foto: Antara

Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024), yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

Dilansir dari Antara, Minggu (23/6/2024), AKP I Ketut Sukadi Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan, kebakaran itu berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar gas LPG tabung ukuran 50 kilogram.

Sukadi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan S tersangka, mobil tersebut biasa dikendarai korban berinisial E.

Tapi, secara pasti belum ada yang tau karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian S tersangka itu.

Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.

Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya indikasi praktik pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP mau pun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada S tersangka Pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yaitu Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (ant/saf/rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Sabtu, 6 Juli 2024
30o
Kurs