Penyelidikan kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat di Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu (14/1/2024) malam terus berlanjut. Terbaru, penyidik Polrestabes Surabaya telah mengamankan empat orang tersangka.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil penyidikan serta analisa video pengeroyokan yang beredar di media sosial.
Hasilnya keempat tersangka itu, terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban. “Empat tersangka yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban. (Mereka) Saling mengenal,” kata Hendro, Selasa (23/1/2024).
Penangkapan para tersangka kasus ini dilakukan secara bertahap oleh penyidik. Pertama polisi lebih dahulu meringkus AN, warga Sidoarjo, pada Selasa (16/1/2024) dini hari.
Hendro menyebut, AN terbukti memukul korbannya menggunakan palu hingga pendarahan di kepala.
“Bersama penangkapan kepada tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa palu dan hoodie,” kata Hendro.
Kemudian tersangka kedua inisial MGP, yang juga warga Sidoarjo, diringkus pada Kamis (18/1/2024). Hendro menyebut tersangka MGP melakukan pemukulan dengan tas.
Namun Hendro enggan merinci tindakan dan identitas dua tersangka lain yang diamankan polisi baru-baru ini. Pada kasus ini polisi menjerat tersangka Pasal 170 KUHP, terkait pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(wld/iss/ipg)