Polisi mengamankan tiga remaja yang mengatasnamakan sebagai kelompok “anak-anak salah asuhan” karena terlibat tawuran di Jalan Kapasari Surabaya, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menjelasian, aksi itu terungkap setelah tim Respatti melakukan patroli di media sosial.
Tim kepolisian menemukan siaran langsung dari akun instagram @setengahdewa2k23 dan @surabaya_galau_2k23 yang merekam aksi tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut.
“Ketika tim tiba di sekitar Jalan Kapasari, beberapa remaja berusaha kabur. Tim Respatti langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga remaja di Jalan Ngaglik, yang diidentifikasi sebagai MD (21 tahun), AT (16 tahun), dan FF (17 tahun),” ungkap AKBP Teguh lewat keterangan pers, Sabtu (19/10/2024).
Selain berhasil mengamankan tiga remaja, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya senjata tajam.
“Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu buah pedang corbek, satu buah tongkat golf, satu buah sarung celurit, satu buah handphone, satu buah gesper dan satu unit sepeda motor Mio Soul,” tutur AKBP Teguh.
Para remaja itu diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Kasus mereka kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Genteng.
Sementara AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya menyatakan, patroli media sosial menjadi salah satu cara efektif dalam memonitor aktivitas remaja yang rentan terlibat tindakan kriminal, termasuk tawuran.
Ia menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum. (lta/bil/ipg)