Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee di Yogyakarta untuk Diperiksa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) saat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Antara/ Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, salah satu tersangka kasus film porno, di daerah Yogyakarta.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, ” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1/2024) dikutip Antara.

Ade menjelaskan tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

“Penangkapan dilakukan pada (Rabu) pukul 08.25 WIB, ” katanya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya akan membawa tersangka dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah mendiskusikan terkait kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka film porno, yaitu Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

“Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum Saudari S, sampai saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2024) kemarin.

Sebagai catatan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Pemanggilan Siskaeee sendiri diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu, pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024).

Sementara itu Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan, pada Senin (15/1/2024).

Selain Siskaeee terdapat 10 orang tersangka lainnya yang telah diperiksa yaitu terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.

Untuk pemeran wanita yaitu Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Kemudian inisial pemeran pria yaitu BP dan AFL.

Para tersangka dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.

Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs