Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menahan HS Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard.
Dilansir dari Antara, Kombes Pol Budi Hermanto Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim membenarkan hal trsebut. “Iya benar,” ucap Budi.
Sementara Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, HS selaku Plt Kepala Bapenda pada 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember, diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard). Namun, HS melakukan belanja reklame tetap (billboard).
“Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” ujarnya.
HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender.
“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS dilakukan penahanan pada Sabtu (2/11/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.
HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Dirmanto. (ant/saf/iss)