Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap enam tersangka yang tergabung dalam sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jaringan internasional.
“Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU,” kata AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser untuk akun-akun judi online. Mereka bertugas menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi melalui berbagai platform media sosial.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya bertindak sebagai penyedia rekening bank. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online.
Tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang.
“Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang,” ujarnya.
Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka tidak lain merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal.
Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum,” tambah Charles.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.
Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian daring.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat,” tutur Charles. (ant/vin/bil/ham)