Minggu, 8 September 2024

Polda Jatim Gelar Lomba Inovasi Kendaraan Listrik di Surabaya, Diikuti 50 SMK se-Jawa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Lukman Cahyono Wadirlantas Polda Jatim waktu meninjau lomba Mahameru Electri Vehicle Innovation di Lapangan Tenis Polda Jatim, Senin (24/6/2024). Foto: Istimewa.

Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar lomba Mahameru Electric Vehicle Innovation atau Inovasi Kendaraan Listrik yang diikuti 50 peserta siswa SMK di seluruh Pulau Jawa, Senin (24/6/2024).

Para peserta berkumpul di Lapangan Tenis Polda Jatim. Mereka akan berkompetisi untuk mengubah mesin motor berbahan bakar fosil untuk dikonversi ke tenaga listrik dengan kapasitas mesin 100-135 cc.

AKBP Lukman Cahyono Wadirlantas Polda Jatim menyatakan, kompetisi ini untuk mendukung percepatan program pemerintah untuk berarlih dari kendaraan BBM ke energi listrik.

Lukman juga mengklaim kompetisi ini baru pertama kali digelar dari seluruh jajaran Polda di Indonesia.

“Total ada 50 peserta memamerkan inovasi dalam lomba yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia oleh Polda Jatim,” ujar Lukman di Mapolda Jatim pada Senin (24/6/2024).

Sebelum berkompetisi, para peserta mendapat pembekalan dari PT Metal Mitra Perkasa (MMP) sebagai bengkel tersertifikasi oleh Kementerian ESDM.

Nantinya, penjurian juga dilakukan secara profesional. Sejumlah indikator yang akan dinilai antara lain mulai dari torsi hingga segi keselamatan dan kelayakan kendaraan.

“Hari ini peserta menerima tentang konversi dan penguatan safety riding sebagai salah satu sistem penilaian dan penilaian final dilakukan pada Rabu (26/6/2024),” tutur Lukman.

Wadirlantas Polda Jatim itu menyatakan, konversi kendaraan konvensional ke tenaga listrik hanya bisa dilakukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Serta dinyatakan memenuhi standar keselamatan tersertifikasi.

“Ketika nanti didaftarkan ke kami juga hanya dari perusahaan yang sudah teregistrasi di Kementerian ESDM. Sehingga keamanan dan keselamatannya benar-benar terjamin,” jelasnya.

Berdasarkan data dan informasi dari Ditlantas Polda Jatim, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi kendaraan listrik.

Misalnya seperti mengubah nomor mesin kendaraan tanpa mengganti nomor rangka. Nantinya, nomor mesin terbaru otomatis akan teregister di Kementerian ESDM.

Menurut Lukman, semua kendaraan bisa dilakukan konversi. Namin harus terdaftar dan mempunyai kelengkapan surat hingga lolos administrasi.

Kemudian saat proses konversi, harus ada pendampingan dari bengkel tersertifikasi dan sesuai standarisasi Kementerian Perindustrian.
Lukman juga menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan konversi motor.

Karena regulasi tentang konversi motor telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 berupa Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Listrik.

“Ada insentif maupun subsidi, kendaraan konversi itu nanti bisa didaftarkan di Regident Ranmor di Polda maupun jajaran. Jadi, bakal lebih efisiensi dan meringankan masyarakat.

Pendaftaran tidak ada biaya tambahan, begitu juga dengan suratnya sudah bersubsidi jadi akan lebih ringan, pajak tahunannya nol rupiah,” jelas Lukman.

Sementara itu Arso Legowo Guru Teknik Otomotif SMK Ma’arif 6 Ayah Kebumen mengaku optimis bisa mengonversi motor matic Honda Vario 125 ke kendaraan listrik dalam satu hari.

“Untuk prosesnya akan kita lepas mesin dan kantong BBMnya, lalu diganti baterai dan disambungkan ke penggerak roda depan dan belakang. Mesin ditinggal untuk dihancurkan dan dilebur, setelah jadi kendaraan listrik uji dino tes sampai kelaikan jalan,” ungkapnya.

Menurut Arso, kelebihan dari motor listrik adalah minim perawatan. Sedangkan untuk kekurangannya adalah jarak tempuh yang minim hanya 40 km/jam dan memakan waktu hingga 3 jam untuk mengisi daya sesuai kapasitas baterai.

Pada kesempatan yang sama, Bowo Sri Raharjo General Manager PT MMP menyebut sudah ada 28 bengkel tersertifikasi di Indonesia. Akan tetapi, belum seluruhnya terdaftar di Kementerian ESDM.

Sebab, lanjut Raharjo, untuk menyalurkan subsidi pemerintah Rp10 juta per unit motor, harus dikonversikan pada bengkel yang berafiliasi dengan Kementerian ESDM.

“Proses konversi sendiri hanya membutuhkan waktu sehari. Jika teknisi sudah mahir, malah cukup 5 jam saja,” jelasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs