Rabu, 3 Juli 2024

Polda Jabar Siapkan Alat Bukti Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Nurhadi Handayani Kabid Hukum Polda Jabar ketika memberikan keterangan usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024). Foto: Antara

Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menyiapkan alat bukti serta fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kombes Pol Nurhadi Handayani Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan, pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada Selasa, 2 Juli 2024.

“Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan disampaikan besok pagi,” kata Nurhadi di Bandung dilansir dari Antara pada Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Untuk hal-hal yang detail tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa mengikuti kegiatan besok. Kita sudah siap,” katanya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

“Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang,” katanya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Rabu, 3 Juli 2024
28o
Kurs