Rabu, 30 Oktober 2024

PNS Asal Tulunganggung Beserta 6 Orang Lainnya Diringkus saat Pesta Ekstasi di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ketujuh tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim karena pesa pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam kawasan Gubeng Surabaya. Foto: Dok. Polda Jatim

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan enam orang lain waktu pesta pil ekstasi di sebuah tempat karaoke Kecamatan Gubeng, Surabaya.

AKBP Windy Syafutra Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada  Rabu (15/5/2024).

Penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

“Pengungkapan pada hari Rabu 15 Mei, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya Pegawai Negeri Sipil,” kata AKBP Windy, Jumat (17/5/2024).

Windy menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang melihat tempat hiburan malam tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan aparat waktu penangkapan itu berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir sisa digunakan dengan berat Bersih 0.622 gram. Kemudian dari hasil tes urine, ketujuh orang itu postifif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

Adapun inisial para tersangka yang diamankan yakni HP (42 tahun) PNS asal Dinkes Tulungagung, DP (43 tahun) pegawai honorer di Surabaya, HED (33 tahun) freelancer JW Club & Karaoke, dan AM (29 tahun) warga Tulungagung.

Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita di antaranya, YWA (25 tahun) swasta, warga Surabaya, lalu RAP (32 tahun) ibu rumah tangga warga Surabaya, dan DYA (33 tahun) ibu rumah tangga asal Malang yang tinggal di Surabaya.

Akibat melakukan penyalahguna narkotika tersebut, polisi bakal melakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya Para Penyalahguna itu akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan assessment guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
34o
Kurs