Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sejumlah karangan bunga usai penangkapan tiga hakim yang beberapa waktu lalu memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terpidana penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.
Pantauan suarasurabaya.net pada Jumat (25/10/2024) siang, terdapat tujuh karangan bunga yang dipajang di depan gedung. Karangan bunga itu berisi kalimat sindiran terhadap tiga hakim penerima suap tersebut.
Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim itu ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga membuat Dini Sera Afrianti kekasihnya, meninggal dunia.
“Bebasnya Ronald Tannur Bukan Karena Rahmat Tuhan tapi Karena Lisa Rahmat,” isi tulisan salah satu karangan bunga.
“Tiga hakim PN yang di-OTT Kejagung Selamat Datang di Neraka Dunia” isi tulisan karangan bunga lainnya.
Keberadaan rangkaian bunga itu kemudian menjadi perhatian masyarakat sekitar. Salah satu pengunjung PN Surabaya bahkan berfoto dengan karangan bunga itu.
“Saya advokat yang kasusnya sempat ditangani hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru) ini,” kata salah satu pengacara sambil tertawa.
Sementara itu, menurut salah satu sekuriti PN Surabaya yang enggan disebut namanya mengatakan, karangan bunga itu mulai dipasang sejak, Kamis (24/10/2024) malam. Ia mengaku tak tahu siapa pengirimnya.
“Kemarin malam dipasangnya. Wah enggak tahu (siapa pengirimnya),” katanya.
Hingga Jumat siang, karangan bunga itu masih dibiarkan di depan PN Surabaya dan belum ditertibkan.
“Belum ada perintah (untuk menertibkan), kami kan nunggu perintah aja,” ucapnya.
Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10/2024) lalu.
Selain tiga hakim itu, Tim Pidsus Kejagung juga meringkus advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.(wld/bil/faz)