Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Sabtu (7/9/2024), mengutuk pembunuhan Aysenur Ezgi Eygi aktivis keturunan Turki-Amerika oleh Israel sebagai upaya mengintimidasi dan menekan para pendukung perjuangan Palestina.
Melansir Antara, dalam pernyataannya, departemen ekspatriat PLO mengatakan pembunuhan Eygi menyoroti kebrutalan dan kekerasan pendudukan Israel terhadap warga sipil yang tidak bersalah, dan mereka yang menentang tindakannya.
Organisasi itu menekankan bahwa pembunuhan tersebut ditujukan untuk mengintimidasi dan menekan dukungan bagi Palestina.
PLO menganggap Tel Aviv sepenuhnya bertanggung jawab atas kematian Eygi, dan menyerukan tekanan internasional yang substansial terhadap Israel untuk menghentikan pelanggarannya terhadap hukum dan perjanjian internasional.
Hussein al-Sheikh Sekretaris Jenderal PLO menyerukan agar militer Israel diadili di pengadilan internasional dan menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai “kejahatan lain yang menambah kekejaman harian yang dilakukan oleh pasukan pendudukan.”
Organisasi tersebut juga menuntut kepatuhan terhadap resolusi internasional dan diakhirinya pendudukan.
Untuk diketahui, Eygi ditembak mati oleh pasukan Israel pada, Jumat (6/8/2024), saat berpartisipasi dalam protes terhadap perluasan permukiman di kota Beita, dekat Nablus di Tepi Barat utara.
Fouad Nafia Direktur Rumah Sakit Rafidia di Nablus menyatakan bahwa Eygi dibawa ke rumah sakit dengan luka tembak di kepala dan dinyatakan meninggal, meskipun telah dilakukan upaya resusitasi. Masyarakat internasional, termasuk Turki, AS dan PBB, telah mengutuk pembunuhan Eygi.
Ketegangan semakin memuncak di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki seiring Israel terus melancarkan serangan brutalnya di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.
Pasukan Israel pada Jumat (6/9/2024), menarik diri dari kota Jenin setelah pengepungan selama 10 hari, dengan meninggalkan jejak kehancuran di belakangnya.
Dalam sebuah penyampaian pendapat penting pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (ant/bil/iss)