Restu Novi Widiani Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya merotasi dan melantik enam pejabat administrator juga pengawas pada Kamis (31/10/2024) hari ini.
Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 800.1.3.3/23424/436.8.4/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang pengangkatan jabatan di lingkup Pemkot Surabaya.
Pelantikan ini, menurutnya, adalah amanah Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang sedang cuti, atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Pelantikan) ini sudah diamanahi Bapak Wali Kota sebelum saya masuk, tapi sebagaimana kewenangan saya harus izin Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi ini sudah ada izin dari Kemendagri dan juga sudah disetujui Pemprov Jatim,” kata Restu.
Sementara seleksi jabatan, sudah disiapkan Eri sebelum cuti. Ia memastikan pelantikan ini tak menyalahi persetujuan dari Kemendagri.
“Jadi ini saya tinggal melantik. Tapi prosesnya semua sudah dilalui pada saat Bapak Eri Cahyadi masih menjabat Wali Kota Surabaya sebelum cuti,” ungkapnya.
Tujuan pelantikan adalah mengisi beberapa jabatan kosong sekaligus memberikan kesempatan promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap kompeten.
“Ada yang mutasi dan ada pula yang mengisi jabatan kosong,” ujarnya.
Soal kemungkinan adanya rotasi atau pelantikan selanjutnya, Restu menyebut akan menunggu kembalinya Eri dari masa cuti.
“Nanti pasti akan ada lagi, terutama untuk mengisi posisi yang kosong karena pensiun dan lainnya. Selanjutnya itu kewenangan Pak Wali Kota,” tuturnya.
Ia hanya pesan agar para pejabat yang baru dilantik bekerja keras dan semangat dalam mengemban tugas.
“Setelah pelantikan ini semuanya harus bekerja gas pol dan semangat untuk mewujudkan Kota Surabaya yang sudah banyak prestasi dan melanjutkan pemerintahan yang sebelumnya,” kata dia.
Termasuk melanjutkan pencapaian Pemkot Surabaya yang telah banyak meraih prestasi. “Saya juga titip untuk meneruskan perjuangan-perjuangan pejabat-pejabat yang terdahulu yang digantikan,” pesan dia. (lta/saf/ipg)