Jumat, 22 November 2024

Pimpinan KPK Tidak Keberatan Penyidiknya Dilaporkan ke Bareskrim oleh PDIP

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (13/6/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang melaporkan penyidiknya ke Bareskrim Polri.

Diketahui, pihak PDIP telah melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024) siang, buntut dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan Kusnadi staff Hasto Ksristiyanto.

Wakil Ketua KPK itu menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ke Polri apabila kepentingannya dirugikan oleh pihak tertentu.

“Ya enggak apa-apa, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk melaporkan apapun. Menggungat apapun kalau dia merasa kepentingannya dirugikan tetapi apakah laporan itu diterima atau tidak itu tergantung,” kata Johan ditemui di Grahadi, Surabaya, Kamis siang.

Johan mengklaim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur terhadap Hasto, berdasarkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang KPK.

Pemeriksaan tersebut untuk kepentingan menangkap Harun Masiku tersangka korupsi sekaligus kader PDIP yang buron dan menjadi DPO selama empat tahun.

“Apakah kita melakukan pemeriksaan itu tidak benar? Kami melakukan ini sesuai ketentuan hukum acara untuk menjalankan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU tentang KPK. Di mana kita punya tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” tuturnya.

“Saat kami melalukan penyidikan, ada diberikan kewenangan hukum acara untuk melakukan upaya paksa antara lain melakukan penyitaan. Jangankan penyitaan, badanpun dipenjara,” lanjut Johan.

Sebagai informasi, Pihak Hasto sebelumnya mengklaim, penyidik KPK sempat melakukan penyitaan terhadap dokumen partai milik PDI Perjuangan.

Johan menjelaskan, bahwa dokumen partai itu dipandang penyidik sebagai alat bukti. Sehingga pihak penyidik bisa melakukan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan atau pendalaman kasus. Hal itu, lanjut Johan, tertuang dalam Pasal 184 tentang Hukum Acara Pidana.

“Sepanjang yang namanya berkas alat bukti berupa dokumen, dapat dikualifikasi sebagai alat bukti dokumen surat sehingga kalau penyidik memandang itu perlu maka dia dapat melakukan. Karena itu dipandang sebagai dokumen surat dan dokumen surat itu adalah alat bukti menurut Pasal 184 hukum acara pidana,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (13/6/2024), untuk melaporkan tindakan Kompol Rossa Purbo Bekti penyidik KPK.

Kusnadi tiba di Kantor Bareskrim Polri didampingi Petrus Selestinus pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Sebelum membuat laporan, Petrus mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Kusnadi untuk melaporkan Kompol Rossa yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dan Kusnadi.

Barang yang dirampas itu berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan di KPK.

“Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jalan Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs