Peristiwa balita usia 2,5 tahun inisial YKA yang meninggal akibat tertabrak mobil Fortuner tetangganya di jalan Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024) lalu, ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian banyak orang menyebut bahwa itu merupakan titik blind spot atau titik buta si pengemudi Fortuner.
AC (32 tahun) selaku pengemudi Fortuner tersebut yang kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian mengaku dirinya tidak melihat korban yang saat itu akan menyeberang jalan.
“Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan,” kata AC, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024).
Pria 32 tahun itu mengaku bahwa kondisi mobilnya yang tinggi membuat pandanganya tertutupi sehingga tidak bisa melihat keberadaan korban waktu menyeberang.
“Karena kapnya (mobil) juga tinggi,” jelasnya.
Menanggapi perdebatan soal blind spot dalam peristiwa ini, AKP Ony Purnomo Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo menyatakan, bahwa blind spot merupakan tanggungjawab pengemudi.
Meski dalam peristiwa ini ada fakta titik blind spot dari pihak pengemudi, Ony menegaskan bukan berarti peristiwa ini tidak bisa dipersangkakan.
“Blind spot tetap jadi tanggungjawab pengemudi. (Tapi) bukan berarti kalau blind spot tidak bisa dipersangkakan,” ucap Ony kepada suarasurabaya.net, Rabu (29/5/2024).
Ony menjelaskan, blind spot dalam berkendara adalah bagian dari sekeliling pengendara yang tidak dapat dilihat saat mengemudikan kendaraan, karena beberapa alasan seperti jangkauan pandangan yang terbatas pada cermin.
Karena ada keterbatasan penglihatan, Ony menyebut pengemudi harus melakukan antisipasi di titik blind spot. Terutama saat berkendara di perumahan atau kawasan padat penduduk.
“Cara mengantisipasi blind spot harus meningkatkan kesadaran dan hati-hati selama berkendara terutama di pemukiman penduduk, kawasan perumahan atau di komplek pertokoan yang ramai,” ucap Ony.
Meski begitu, Ony menyatakan, fakta blind spot dalam peristiwa ini tidak bisa disamakan dengan kejadian-kejadian yang lain. Sebab proses hukum harus berdasar pada konstruksi setiap peristiwa.
“Beda sama kasus kalau di jalan raya ada kendaraan lain yang tiba-tiba mendahului dari sisi blind spot kendaraan lain. Kemudian terjadi kecelakaan, maka unsur lalai kita cari dari pengendara kendaraan yang datang dari arah blind spot,” tandas Ony. (wld/bil/ipg)