Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa tiga pemilik puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kombes Pol. Johanson Simamora Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, mengatakan satgas gabungan Ditkrimum dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. “Dari satu desa terdapat satu pemilik,” katanya di Semarang, Jumat (14/6/2024), seperti dilansir Antara.
Adapun ketiga orang “pemilik” kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Ia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
BACA JUGA: Kronologi Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Dikeroyok Massa hingga Meninggal Dunia
BACA JUGA: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Meninggal Dunia di Pati
Johanson juga menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati. “Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak,” katanya.
Ia menuturkan upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama. (ant/bil/faz)