Jumat, 5 Juli 2024

Perempuan Asal Surabaya Jadi Korban Penipuan Online, Rp115 Juta Melayang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Penipuan. Foto: Pixabay

Penipuan online kembali menelan korban. Kali ini menimpa perempuan bernama Suyanti (45) pendengar Radio Suara Surabaya. Dia mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp115 juta.

Kepada Radio Suara Surabaya, Yanti, begitu dia akrab disapa, menceritakan kronologi penipuan yang membuatnya rugi sampai ratusan juta.

Semula, dia melihat iklan yang menawarkan jasa dropshipper ecommerce di media sosial. Yanti tergiur karena diiming-imingi keuntungan antara 20 persen hingga 70 persen.

Dari iklan tersebut, Yanti tersambung ke akun WhatsApp yang mengenalkan diri sebagai NA, administrator di layanan ecommerce tersebut. Oleh sang admin, Yanti disuruh mendaftar dan membuka toko online di ecommerce itu.

Saat baru pertama kali gabung, Yanti langsung mendapatkan pesanan. Namun dia harus membeli barang ke gudang milik pelaku untuk kemudian dikirim ke pembeli.

“Waktu itu saya beli di gudang mereka seharga Rp1,2 juta. Dalam jangka waktu tiga hari, ditransfer kembali ke rekening saya sekitar Rp1,5 juta,” jelas Yanti ketika on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (20/6/2024) siang.

Setelah itu, Yanti menerima beragam order dengan total lebih dari Rp11 juta. Namun, dia tidak langsung mendapatkan komisi karena alasan barang belum tiba ke pembeli.

Tepat sepekan setelah menjadi dropshipper, dia mendapatkan order senilai Rp8,8 juta. Tapi, Yanti merasa keberatan karena tidak punya dana.

Kamudian, terduga pelaku menawarkan pinjaman senilai 40 persen dari nilai order yang diterima Yanti.

Setelah transaksi itu, akun milik Yanti memiliki sejumlah uang yang akan ditarik. Apesnya, saat ingin melakukan penarikan dana, Yanti mendapatkan hambatan dari pelaku.

“Mereka bilang uang saya tidak bisa ditarik karena toko saya melakukan kesalahan, yakni tidak memproses pesanan tepat waktu. Saya disuruh menunggu tiga hari,” aku Yanti.

Dalam waktu tiga hari masa tunggu itu, Yanti mengaku terus mendapatkan pesanan. Dijelaskan pihak terduga pelaku kalau seluruh pesanan itu harus diproses. Yanti pun menurut.

Setelah masa tunggu tiga hari berakhir, Yanti berniat menutup akunnya. Dia beralasan sudah tidak memiliki modal lagi.

Rencana itu tidak ditolak oleh pelaku. Namun, Yanti diminta menunggu 2×24 jam. Saat mau tutup akun itu, Yanti mengaku sudah habiskan uang sekitar Rp70 jutaan.

“Selama ini, untuk melakukan transaksi, saya utang ke bank sekitar Rp98 juta,” ungkap Yanti.

Tapi, sekali lagi niat Yanti untuk tutup akun dihalang-halangi. Pelaku punya berbagai alasan yang menyudutkan Yanti. Bahkan, Yanti kembali mendapatkan order senilai Rp26 juta.

“Saat saya mau narik uang, mereka bilang tidak bisa karena saya masih punya utang di perusahaan. Saya bayar. Kan saya sudah tidak punya tanggungan, jadi saya mau tarik uang saya. Tapi mereka kembali bilang tidak bisa,” ungkapnya.

Kali ini pelaku berdalih performa toko Yanti merosot. Yanti pun didenda Rp29,3 juta. Sekali lagi, dia membayarnya. Hingga akhirnya, Yanti harus menanggung total kerugian senilai Rp115 juta.

“Setelah saya transfer Rp29,3 juta itu, saya mau menarik uang. Namun, mereka bilang, karena jumlah uang yang ditarik besar, saya diminta bayar uang verifikasi senilai Rp26 juta. Dari situ saya baru sadar,” ucapnya sambil terisak.

Yanti mengaku, selama berperan sebagai dropshipper ecommerce, dia tidak pernah bercerita ke anggota keluarganya.

“Saya juga tidak tahu, kok bisa saya percaya hingga uang saya sebanyak itu masuk ke mereka. Pikiran saya cuma mau menarik uang saya yang sudah masuk itu,” ceritanya.

Sekarang, Yanti sudah melaporkan masalah itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Dia berharap tidak ada lagi korban yang bernasib sama dengannya.(saf/rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 5 Juli 2024
27o
Kurs