Minggu, 24 November 2024

Perempuan 23 Tahun Pembegal Taksi Online di Gunung Anyar Diduga Terinspirasi Film

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Perempuan inisial ML (23 tahun) pelaku pembegal mobil taksi online di Gunung Anyar, Surabaya saat diamankan polisi, Selasa (1/10/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Kepolisian menduga perempuan inisial ML (23) tersangka begal driver taksi online di Gunung Anyar Surabaya, Selasa (1/10/2024) kemarin, terinspirasi dari film action dalam melakukan aksinya.

Hal itu diutarakan Iptu Sumianto Harsya Fahroni Kapolsek Gunung Anyar sesudah pihaknya memeriksa riwayat digital melalui handphone (HP) pelaku. Tujuannya untuk mengungkap asal-usul motif pelaku dari mana.

Kapolsek mengatakan, dugaan itu disampaikan berdasarkan temuan riwayat film yang ditonton tersangka di dalam HP-nya.

“(Apakah pelaku terinspirasi film?) ya mungkin itu terinspirasi dari internet, film, karena dia juga suka nonton film,” kata Harysa sapaan Kapolsek Gunung Anyar saat ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Selain itu, di dalam riwayat pencarian internet pelaku, polisi menemukan berbagai laman penjelasan bagaimana cara menjual mobil tanpa surat-surat lengkap.

Dengan temuan tersebut, polisi yakin bahwa ML melakukan aksi pembegalan ini seorang diri tanpa ada orang lain yang membantunya. Harsya menyatakan, tersangka memang sudah merencanakan aksi pembegalan ini.

“Sejauh ini hanya browsing-browsinyanya dia aja. Jadi browsing dia itu cara dia menjual mobil tanpa surat-surat itu ada browsingnya, kita lihat historinya. Ya intinya dia internet aja, lebih banyak di internet tanpa campur tangan orang lain,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ML (23) warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan warga setelah membegal dan menusuk leher pria inisial PJ (47), driver taksi online di kawasan Gunung Anyar, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Iptu Harsya Kapolsek Gunung Anyar menuatakan, motif inisial ML membegal driver taksi online itu karena ingin menguasi mobilnya untuk dijual dan digunakan sebagai modal pergi liburan dan bekerja ke Australia.

“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjual mobilnya secara online senilai Rp50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australia untuk liburan sekaligus bekerja di sana,” kata Harsya saat ditemui di Mapolsek Gunung Anyar, Selasa (1/10/2024) siang.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku kita amankan di kantor dan kami jerat pasal 365 KUHP,” pungkasnya.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs