Senin, 16 Desember 2024

Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga di Kediri, Diduga Akibat Utang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret rumah sekeluarga di Kediri yang diduga melakukan percobaan bunuh diri. Foto: Istimewa

Percobaan bunuh diri dengan minum racun yang dilakukan sebuah keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, diduga karena terlilit utang.

Pasangan suami istri D (31 tahun) dan M (29 tahun), serta anak sulungnya DN (8 tahun) ditemukan lemas, Jumat (13/12/2024) lalu. Sementara RS (2 tahun) meninggal dunia di rumah.

Katiran Kepala Desa Manggis menyebut, kejadian awal diketahui usai ada laporan rumah belum terbuka sejak pagi. “Laporan awal ada salah satu rumah warga yang sejak pagi belum buka, saat ke lokasi posisi sudah ramai warga,” terangnya.

Diduga percobaan bunuh diri itu dilakukan dengan meminum racun. Kasus ini masih ditangani Polres Kediri.

“Untuk dugaan awalnya keracunan, namun untuk jenis racunnya belum diketahui,” tandasnya.

Motif bunuh diri itu dibenarkan Ipda Hery Wiyono Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga, tekanan ekonomi terlibat utang termasuk pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu penyebabnya.

Untuk memastikan dugaan itu, sejumlah barang bukti yang disita polisi. Mulai pakaian, sprei yang terkena muntahan, dan susu yang diduga dicampur racun tikus dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk diperiksa Senin (16/12/2024) hari ini.

“Kami juga telah mendeteksi penjual racun tikus di sekitar Polsek Ngancar. Berdasarkan keterangan saksi, ibu korban membeli racun tersebut pada Kamis siang,” ucapnya.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam hal ini, tapi kedua suami istri diindikasikan punya peran. Namun polisi menunggu hasil penyelidikan.

“Ada kemungkinan keduanya menjadi tersangka, tetapi kami masih menunggu hasil penyelidikan dan bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

“Informasi soal pinjol memang muncul dari keterangan keluarga, tapi kami masih perlu memastikan lebih jauh,” tambahnya.

Keduanya bisa terancam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Langkah ke depan, kita memeriksa saksi-saksi kalau terbukti istilahnya meracuni anaknya kita kenakan UU KDRT, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, karena korban meninggal dunia ditambah sepertiga hukuman,” tandasnya.

Sedangkan Dokter Tony Widyanto Direktur RS Simpang Lima Gumul (SLG) mengatakan, pada hari keempat perawatan, pasien D sudah mulai membaik dan bisa komunikasi. Sementara, kondisi istrinya yang sebelumnya membaik, mengalami sedikit penurunan.

Sementara itu, anak sulung dinyatakan bebas dari tanda keracunan setelah hari pertama kejadian karena hanya mengonsumsi sedikit dan langsung memuntahkannya. Racun yang diminum sekeluarga ini diduga jenis pestisida.

“Untuk jenis racunnya, kami menduga sejenis pestisida. Namun, detailnya akan dijelaskan oleh pihak kepolisian setelah hasil laboratorium selesai. Kami fokus pada stabilisasi kondisi fisik pasien,” ungkapnya.

PERINGATAN: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Jika Anda memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, jangan ragu bercerita, konsultasi, atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa. Terlebih apabila pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri.

Untuk konsultasi, Anda dapat menghubungi nomor hotline Psikolog Klinis Rumah Sakit Jiwa Menur di 081-3472-753-07 via WhatsApp, setiap Senin-Kamis: 08.00-19.00 dan Jumat: 08.00-13.00 WIB. Atau mengakses layanan Love Inside Sucide Awareness (LISA) Kementerian Kesehatan di Call Center 119 atau hotline 08113855472. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 16 Desember 2024
27o
Kurs