Jumat, 22 November 2024

Peradi Surabaya Mengajukan Amicus Curiae Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Peradi Surabaya waktu jumpa pers pengajuan Amicus Curaei di kantornya, Senin (12/8/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) soal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Senin (12/8/2024).

Hariyanto Ketua DPC Peradi Surabaya menjelaskan, Amicus Curiae ini diajukan pihaknya karena vonis Ronald Tannur dianggap mencederai keadilan di Indonesia.

“Ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap,” kata Hariyanto waktu jumpa pers di kantornya, Senin (12/8/2024).

Peradi Surabaya tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan karena kasus ini kini sudah diajukan tahap kasasi yang nantinya diproses MA.

“Karena kasus ini kan masih bergulir di MA. untuk itu yang tepat adalah Amicus Curiae, kalau eksmanasi itu kalau sudah final,” jelasnya.

Hariyanto menjelaskan, terdapat delapan point penjelasan dalam Amicus Curiae. Mulai dari keterangan ahil dan saksi, hingga penjelasan visum et repertum penyebab kematian korban.

“Termasuk masalah sebab kematian di visum et rapertum tadi, ini kami jelaskan di Amicus Curiae,” tuturnya.

Sebagai informasi Amicus Curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, namun diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Sekadar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs