Jumat, 22 November 2024

Penyidik Sarankan NasDem Kembalikan Uang Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo ke KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Sahroni Ketua Panita Formula E Jakarta. Foto: istimewa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (22/3/2024), memeriksa Ahmad Sahroni Bendahara Umum Partai NasDem, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Menteri Pertanian yang juga politikus Partai NasDem.

Dalam keterangannya sesudah menjalani pemeriksaan, Sahroni mengatakan Tim Penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan uang Rp40 juta yang pernah diberikan Syahrul Yasin Limpo ke komisi antirasuah.

“Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan, NasDem juga pernah menerima uang Rp820 juta dari SYL. Tapi, Sahroni bilang uang itu sudah dikembalikan ke KPK.

Dia menyebut, uang Rp820 juta dan Rp40 juta yang dikirim Syahrul Yasin Limpo ke NasDem, untuk membatu korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024), Jaksa KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang Rp40 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian, ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.

Sekadar informasi, perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo sekarang sudah tahap persidangan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang masih proses penyidikan di KPK.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs