Jumat, 22 November 2024

Penyidik KPK Limpahkan Berkas Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso untuk Segera Disidangkan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK (kanan). Foto: Antara Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK (kanan). Foto: Antara

Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Puji Triasmoro mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut melimpahkan berkas perkara Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT dan AKDS pada tim jaksa KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara pada Selasa (30/1/2024).

Ali menerangkan, pelimpahan tersebut dilaksanakan setelah tim jaksa KPK menyatakan tim penyidik telah memenuhi semua unsur pasal.

Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, masih dilakukan penahanan terhadap PT dan AKDS masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sampai 14 Februari 2024.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Sebelumnya, pada 16 November 2023 lalu KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, selaku dua pengendali CV Wijaya Gemilang. (ant/man/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs