Jumat, 15 November 2024

Penyidik Jampidsus Kembali Periksa Ibu Ronald Tannur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Meirizka Widjadja ibunda Ronald Tannur saat berada di Kejati Jatim menjelang pemindahan ke Kejagung RI, Kamis (14/11/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, saksi yang diperiksa tersebut adalah MW (Meirizka Widjaja) ibu Ronald Tannur terpidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Kata Harli, MW diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sekadar diketahui, dugaan keterlibatan ZR bermula saat Tersangka LR (Lisa Rahmat) pengacara Ronald Tannur meminta kepada Tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada R oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, lanjut Harli, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW.

“Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” jelas Harli.

Menurut Harli, selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), dan Tersangka M (Mangapul). (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 15 November 2024
29o
Kurs