Jumat, 22 November 2024

Pengebom Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Balas Dendam ke Anak Korban

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para tersangka pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Motif pengeboman rumah Khusairi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan akhirnya terbongkar.

Tersangka A yang menjadi otak di balik peristiwa ini, ternyata ingin membalaskan dendamnya ke anak Khusairi bernama Ferry.

Sebab Ferry diduga menjadi cepu (informan polisi) yang menjebloskan A ke penjara karena kasus narkoba dan ditahan polisi pada 2019.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menyatakan, total ada tiga tersangka yang diringkus polisi pada Jumat (23/2/2024) dini hari tadi.

Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim waktu jumpa pers terkait kasus pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jumat (23/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Antara lain, tersangka A sebagai pelaku utama, tersangka S eksekutor, dan AR selaku penjual bom ikan (bondet).

“Tersangka A aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bondet di rumah saudara Ferry (anak Khusairi),” ujar Totok dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat siang.

Tersangka S melakukan aksinya itu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Ia mendatangi rumah Khusairi dengan membawa bom bondet dengan maksud mencelakai Ferry.

Setelah sampai di depan rumah korban, tersangka S melempar bom bondet itu di bagian depan rumah korban. Tak berselang lama bom itu meledak hingga menyebabkan berbagai kerusakan dan korban merugi sekitar belasan juta.

“S membawa dua bondet yang didapatkan dari tersangka A yang kemudian dinyalakan (di depan rumah korban), ditinggal lari. Kurang lebih 3-5 menit terjadi ledakan sehingga terjadi kerusakan,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan pada Jumat (23/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tersangka S mendapat imbalan uang senilai Rp500 ribu dari A setelah berhasil meledakkan bondet di rumah korban.

Sedangkan bom bondet itu didapatkan dari tersangka AR yang dibeli A sebelum Hari Raya Idulfitri 2023 seharga Rp150 ribu sebanyak empat buah.

“Dua bondet yang digunakan peledakan oleh tersangka S kemudian dua bondet sisanya berhasil kita sita,” ujarnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Dan Pasal 170 KUHP. “Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Totok. (wld/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs