Senin, 25 November 2024

Pengadilan Tipikor Agendakan Sidang Putusan Rafael Trisambodo Kamis Pekan Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo (kiri) terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, hari Kamis (4/1/2023).

Rafael adalah bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berurusan dengan hukum sesudah Mario Dandy Satriyo anaknya melakukan aksi penganiyaan dan viral di media sosial.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu akan dibacakan Hakim Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Jadi kami jadwalkan hari Kamis tanggal 4 Januari untuk pembacaan putusan,” ujar Hakim Suparman, Selasa (2/1/2024), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Pada sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan duplik, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Tim kuasa hukum Rafael mengklaim kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa.

Maka dari itu, pengacara Rafael meminta majelis memulihkan nama baik, hak-hak, serta mengembalikan berbagai aset terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (11/12/2023), Tim Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo hukuman 14 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut supaya Rafael membayar uang pengganti sebanyak Rp18,9 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebanyak Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek istrinya yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Kemudian, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan TPPU yang nilainya ditaksir mencapai Rp100 miliar.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs