Dimas Yemahura pengacara Dini Sera Afriyanti (DSA) korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia mengaku prihatin terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Ini sangat mengecewakan, sangat-sangat memprihatinkan. Semoga hakim yang memutus putusan hari ini membebaskan tersangka segera mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa dan perjuangan demi keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” ujar Dimas dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024) petang.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, anak Edward Tannur Mantan Anggota DPR RI itu divonis bebas dari dakwaan pembunuhan.
Majelis Hakim membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan mau pun penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal.
Dimas menyatakan, Ronald merupakan orang yang bertanggung jawab atas kematian Dini, sebab dalam fakta rekonstruksi kejadian terdapat aksi penganiayaan. Termasuk waktu Ronald mengendarai mobil dan melindas tubuh korban hingga tidak sadarkan diri.
“Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” tuturnya.
Dimas berharap, jaksa penuntut umum (JPU) yang mengawal kasus ini bakal melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim itu dengan mengajukan banding.
“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan tuntutannya, saya berharap Kajari sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.
Dimas bersama pengacara korban juga berencana melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.
Tapi, dia belum menyampaikan atas dugaan apa melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Dimas bilang, timnya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI terdakwa penganiaya Desi Sera Afrianti (DSA) hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.
Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.
“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim.(wld/bil/rid)