Jumat, 22 November 2024

Pendatang Luar Kota Surabaya Wajib Lapor untuk Pengendalian Urbanisasi Pascalebaran

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Dari kiri-kanan: Maria Agustin Yuristina Camat Wonokromo, Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Laili Susanti Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surabaya, dan Wisnu Wibowo Lurah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya dalam program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (19/4/2024) pagi. Foto: Chandra suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya fokus mendata penduduk pendatang dan tidak permanen setelah lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Kebijakan itu diberlakukan untuk pengendalian urbanisasi yang biasa terjadi setelah hari raya tersebut.

Pendataan juga bertujuan membantu pemkot membuat kebijakan-kebijakan tentang kependudukan serta urusan sosial lainnya seperti ketertiban.

Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya tidak menghalangi pendatang atau warga luar kota Surabaya datang, dengan syarat ada tujuan yang jelas.

“Harus ada tujuan jelas. Apalagi sekarang menjelang tes perguruan tinggi, ada juga karena berobat, dan bekerja”, kata Eddy dalam diskusi “Mengantisipasi Urbanisasi” di program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (19/4/2024) pagi.

Eddy menekankan, pendatang tidak gambling mencari pekerjaan. Atau yang tanpa keahlian (unskill), dikhawatirkan tidak mendapatkan pekerjaan dan malah menganggur di Surabaya. Sehingga, berpikir mendapatkan uang dengan cara instan dan melakukan kriminalitas.

Kalau tidak ada tujuan jelas, lanjut Eddy, pendatang tersebut akan dipulangkan melalui dinas sosial.

Selain itu, Eddy mengatakan penambahan penduduk yang disebabkan urbanisasi juga akan menentukan inflasi.

“Jangan sampai penduduknya nambah, permintaan bahan pokok tinggi, dan menyebabkan harga naik”, katanya.

Menurut Eddy, kawasan paling banyak penambahan penduduk akibat urbanisasi pascalebaran biasanya terjadi di utara yaitu Kenjeran, Semampir, dan Tambaksari. Kawasan terbanyak selanjutnya ada di barat yaitu Benowo.

“Lokasi yang dituju biasanya yang memungkinkan mengembangkan rumah atau tempat tinggal”, katanya. Kalau di utara banyak rumah petak, sedangkan di barat masih banyak lahan kosong.

Selain dua kawasan tersebut, pengendalian urbanisasi oleh Pemkot Surabaya juga dilakukan di timur yang merupakan daerah dengan banyak pabrik.

Pengendalian yang dimaksud adalah pengawasan dengan melibatkan lembaga masyarakat seperti RT, RW, dan kader-kader. Mereka memberikan informasi awal untuk kemudian disampaikan ke kelurahan dan masuk ke aplikasi pendataan kependudukan.

Dalam diskusi yang sama, Laili Susanti Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surabaya bercerita, pada dasarnya proses pindahan ke Kota Surabaya cukup mudah. Yaitu memiliki administrasi yang lengkap dan tempat tinggal di Surabaya.

“Tapi bukan kos-kosan, karena bukan permanen”, kata Laili. Belum tentu juga induk semang (pemilik kos) bersedia rumah kosnya dijadikan tempat tinggal atau alamat tinggal.

Laili menambahkan, kalau pendatang hanya numpang alamat, tentu tidak diperkenankan dan pengajuan kependudukan akan ditolak. Tapi, kalau pendatang tinggal di rumah kontrakan, pemkot bisa mempertimbangkan kalau pemilik aset (rumah kontrakan) setuju.

Metode pengendalian tersebut juga diamini oleh Maria Agustin Yuristina Camat Wonokromo dan Wisnu Wibowo Lurah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Keduanya menyambut dengan senang hati pendatang yang akan mengadu nasib di Kota Surabaya, termasuk di wilayah mereka. Di sisi lain, pengawasan akan dilakukan supaya tidak ada masalah-masalah yang muncul di kemudian hari.

“Kami bersinergi dengan banyak pihak untuk melakukan verifikasi warga luar kota yang datang”, kata Maria.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan dan memohon pendatang yang akan tinggal sementara mau pun menetap melapor pada RT dan RW setempat.(ham/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs