Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mencatat program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghasilkan Rp328 miliar lebih yang masuk ke dalam pendapatan daerah.
Program pemutihan yang dimulai sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 itu, dimanfaatkan 536.740 obyek pajak di Jawa Timur.
Kata Bobby Soemiarsono Kepala Bapenda Jawa Timur melalui Kresna Bimasakti Kepala Bidang Pajak, program ini juga diikuti ooeh masyarakat pemilik kendaraan dari luar provinsi.
“Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906,” ujar Kresna, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, jumlah warga yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 obyek dengan penerimaan Rp74.698.564.015.
Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 obyek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.
Dalam program pemutihan ini, Kresna menyebut, yang terpenting adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.
Sementara itu, terkait target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun.
“Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan,” ucapnya. (wld/saf/ham)