Jumat, 22 November 2024

Pencuri Motor di Lakarsantri Surabaya Diringkus, Pelaku Sewa Apartemen untuk Kumpulkan Hasil Curanmor

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol M. Akhyar Kapolsek Lakarsantri bersama AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat konferensi pers kasus curanmor, Rabu (5/6/2024). Foto: Dok. Polsek Lakarsantri

Dua di antara tiga tersangka pelaku curanmor yang sempat beraksi di wilayah Lakarsantri, Surabaya telah diringkus polisi pada, Senin (3/6/2024), di sekitar Waduk Unesa pada 01.30 WIB dini hari.

Kompol M. Akhyar Kapolsek Lakarsantri menyatakan, kedua tersangka yang diringkus tersebut berinisial MR (20 tahun) asal Depok, Jawa Barat, dan MH (23 tahun) asal Pulau Madura, Jawa Timur.

Dari penangkapan dua tersangka itu, diketahui jika satu tersangka yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menyewa apartemen di sekitar Kecamatan Sawahan untuk mengumpulkan menerima hasil curanmor sebelum ia jual ke Madura.

“Tersangka H (DPO) yang menyewa apartemen itu. Kalau sudah dapat (hasil curanmor MR dan MH) dikirim ke tersangka H. Ditaruh di apartemen dulu sebelum dijual ke Madura,” kata Akhyar dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (5/6/2024).

Penyelidikan polisi dan penangkapan dua tersangka ini bermula dari laporan warga kepada Radio Suara Surabaya yang kehilangan sepeda motor Beat Hitam pada 27 Mei di sebuah mini market kawasan Jalan Jeruk, Lakarsantri sekitar pukul 19.30 WIB.

Akksi curanmor di mini market Jalan Jeruk itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, nampak kedua tersangka datang menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka langsung mendekati motor Beat Hitak milik korban. Sambil memantau situasi sekitar, salah satu tersangka langsung merusak kunci motor dan langsung membawanya kabur.

Kepada penyidik, dua tersangka ini mengaku sudah melalukan aksinya di lima TKP yang tersebar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka kerap mengincar motor matic.

“Tiga pelaku ini saling bergantian (dalam melakukan aksinya). Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka H,” katanya.

Akhyar menyebut, tersangka sudah menjual lima motor ke Madura dengan rata-rata senilai Rp4 juta. Mereka membagi keuntungannya secara rata.

“Hasil curanmor itu dipakai untuk minum-minuman (miras), makan sehari-hari, juga untuk foya-foya,” ungkapnya.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Kemudian, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandas Akhyar. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs