Rabu, 18 Desember 2024

Pemprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik di Semester Pertama 2025

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pembayar pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat drive thru. Foto : Dok suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan tidak akan menaikkan pajak kendaraan bermotor di semester pertama tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Widaningrum Ema Rochima, Kepala UPT Samsat Surabaya Timur usai mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diikuti Bobby Soemiarsono Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, Rabu (18/12/2024).

“Sudah ditegaskan oleh Bapak Pj Sekda bahwa tidak akan ada kenaikan pajak di tahun 2025. Meskipun di dalam undang-undang HKPD ada ketentuan opsional pajak sebesar 66 persen, pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak tersebut,” kata Neneng sapaan akrabnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu sore.

Dia menjelaskan, meski undang-undang itu mengatur kenaikan pajak hingga 66 persen, Pemprov Jatim sudah menetapkan kebijakan keringanan pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif yang sama seperti tahun 2024.

“Pembayaran pajak kendaraan tetap sama. Misalnya, kalau tahun ini pajaknya Rp1 juta, tahun depan tetap Rp1 juta, tidak ada kenaikan. Pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan dasar pengenaan pajak,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan ini berlaku hingga Juni 2025. Karenanya, kalau ada yang pajaknya jatuh tempo setelah Juni, disarankan untuk membayar lebih awal jika ingin tetap mendapatkan tarif pajak yang sama seperti sebelumnya.

“Tentu, jika kebijakan ini berubah setelah Juni 2025, kita tunggu saja arahan dari pemerintah. Tapi yang pasti, hingga 31 Juni 2025, pajak tetap sama,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan meskipun pemerintah kabupaten/kota menerapkan opsional 66 persen pajak, tapi tidak akan berpengaruh di tingkat provinsi.

“Yang penting sekarang adalah masyarakat membayar pajaknya tepat waktu. Pajak 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota tetap diberikan, tapi itu tidak akan membuat pajak kendaraan naik di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dipastikan tidak akan dibebani kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Pj Sekda Provinsi Jawa Timur pada rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung baru-baru ini.(bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024
27o
Kurs