Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berencana membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bersama Dewan Pengupah pada Rabu (11/12/2024) hari ini.
Hasan Mangale Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur mengatakan, penetapan UMP tersebut bakal diumumkan oleh Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim.
Dalam pembahasan itu, Pemprov Jatim menggandeng Dewan Pengupahan Jatim yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh serta asosiasi pengusaha dalam penetapan UMP Jatim tahun 2025.
Diketahui, kelompok buruh menginginkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, kelompok pengusaha menginginkan UMP naik 2,3 persen.
“Kedua usulan itu sudah dibahas, dan perbedaan nominalnya sama-sama dibawa ke Pj Gubernur Jatim,” kata Hasan ketika dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
Hasan menambahkan, usulan mengenai nilai UMP saat ini sudah ada di tangan Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim. Hasan berharap nominalnya bisa mengakomodasi semua usulan.
Selain itu, Disnakertrans Jatim telah meminta pemkab/pemkot untuk membahas nilai usulan UMK. Usulan tersebut harus segera disetor ke pemerintah provinsi pada pertengahan bulan ini, yaitu 15 Desember.
“Penetapan UMK dilakukan pada 18 Desember dan diputuskan oleh Pj Gubernur,” tandasnya. (wld/saf/iss)