Selasa, 24 Desember 2024

Pemkot Surabaya Targetkan Lebih dari 1 Juta Wisatawan Selama Nataru

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media, Senin (23/12/2024). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan lebih dari satu juta wisatawan yang akan berkunjung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebutkan bahwa target tersebut berdasarkan capaian jumlah pengunjung pada akhir tahun lalu yang mencapai satu juta orang. Eri berharap ada kenaikan jumlah wisatawan selama periode Nataru hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jika tahun lalu (2023) jumlah pengunjung mencapai lebih dari satu juta, tahun ini kita menargetkan kenaikan 10 persen. Kami akan menghitung dengan seksama,” ujar Eri, Senin (23/12/2024).

Untuk menjaga kenyamanan wisatawan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan pengamanan yang melibatkan petugas dari berbagai perangkat daerah (PD) hingga kepolisian. Eri memastikan bahwa petugas seperti Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait lainnya akan diterjunkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan selama libur Nataru.

“Saat libur Nataru dengan perkiraan jumlah pengunjung yang semakin meningkat, kami akan memberikan kenyamanan bagi wisatawan dengan mengerahkan Satpol PP, BPBD, dan instansi lainnya untuk membantu menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya,” jelas Eri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Hidayat Syah, mencatat bahwa hingga saat ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Surabaya dari Januari hingga Desember 2024 sudah mencapai 18 juta orang.

“Untuk libur Natal, kami memperkirakan sekitar 500 ribu wisatawan. Sementara untuk Nataru, mulai 25 Desember 2024, kami juga memperkirakan jumlah pengunjung akan meningkat, dengan banyak hotel yang sudah penuh. Kami targetkan 500 ribu wisatawan pada malam Tahun Baru,” kata Hidayat.

Ia juga mengimbau agar tempat hiburan dan hotel mematuhi Surat Edaran (SE) Nataru Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan menyalakan petasan atau kembang api pada malam Tahun Baru untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan atau kembang api saat malam Tahun Baru. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tandas Hidayat. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Selasa, 24 Desember 2024
26o
Kurs