Minggu, 8 September 2024

Pemkot Surabaya Tambah 37 Titik Parkir Resmi untuk Meningkatkan PAD

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Jeane Mariane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya (tengah) dalam sosialiasi ke pengunjung Kota Lama terkait penggembokan kendaraan yang parkir di lokasi yang berambu larangan parkir pada Sabtu (13/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah 37 titik parkir resmi baru mulai Juli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jeane Mariane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, dari semula 1.388 titik, bertambah menjadi 1.425 titik parkir resmi.

“Pada bulan lalu (masih) 1.388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane dalam rilis Diskominfo Surabaya, Kamis (18/7/2024).

Rencananya akan ada penambahan lagi tapi difokuskan di Surabaya Barat, yang dinilai minim tempat wisata. Pembagian petugas sudah dipola tertentu untuk tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya lagi.

Untuk mencegah kebocoran PAD, lanjut Jeane, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.

Dia komitmen bahwa para petugas Dishub Surabaya mengawasi ketat dan menindak tegas jika ada lokasi parkir di luar 1425 titik.

Masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar pada Dishub Surabaya.

“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” tandasnya.

Diketahui, belakangan parkir liar jadi fokus Dishub setelah Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak.

Pada Jumat (12/7/2024) lalu, Eri menemukan jukir liar menarik tarif Rp35 ribu untuk mobil wisatawan Kebun Binatang Surabaya (KBS). (lta/saf/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs