Minggu, 24 November 2024

Pemkot Surabaya Susun 2 Perwali Perlindungan Khusus untuk Anak dan KLA

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlundungan khusus untuk anak dan Kota Layak Anak (KLA).

Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya mengatakan, perwali itu untuk menunjang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang sebelumnya telah disusun.

“Jadi untuk menunjang Perda 3 Tahun 2023, dibutuhkan Perwali. Perwali yang kita siapkan adalah tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan rancangan Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak,” kata Irvan lewat keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

Perwali itu akan segera terbit usai menerima masukan dari stakeholder Non Govermental Organization (NGO), Jurnalis Sahabat Anak, DPRD Surabaya, akademisi, perguruan tinggi, Forum Anak Surabaya (FAS) hingga Organisasi Pelajar (Orpes) Surabaya.

“Setelah kita menerima pandangan dan masukan-masukan, kita segerakan Perwali ini terbit dan bisa dilakukan. Sehingga perlindungan terhadap anak, apakah itu terkait dengan kekerasan, eksploitasi, itu ada dasar hukumnya, sebagai tindak lanjut Perda No 3 Tahun 2023,” tuturnya.

Adapun Perwali tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak akan memuat 11 bab dan 49 Pasal.

“Di antaranya, terkait dengan upaya penanganan atau perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat. Misalnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan fisik atau psikis, hingga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,” bebernya lagi.

Sementara Perwali Surabaya tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak, memuat 22 bab dan 28 Pasal.

“Perwali ini fokus terhadap arah kebijakan KLA. Di antaranya, mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA hingga memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” imbuhnya lagi. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs