Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Segera Finalisasi Perwali Kenaikan Pajak Reklame Usai Bahas dengan Asosiasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi reklame di Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal segera memfinalisasi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) kenaikan pajak reklame setelah membahas dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur (Jatim).

Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, kenaikan pajak reklame sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2024 sebesar 25 persen akan segera diterapkan.

Percepatan itu usai ada Forum Group Discussion (FGD) bersama P3I Jatim kemarin, Jumat (1/3/2024).

“Kami membuka ruangan untuk teman-teman (pelaku) advertising Surabaya. Ada perda baru, bahwa daerah harus punya turunan perda itu. Kita butuh mengobrol lagi,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

Forum itu untuk menampung aspirasi pelaku usaha reklame sebelum Perwali diterapkan.

“Hari ini fakta di lapangan seperti apa, teman-teman bilang bagaimana, itu yang kami siapkan jadi Perwali. Yang pasti, harga yang harus di-upgrade,” imbuhnya.

Sebelumnya, P3I Jatim menyatakan protes dan akan memadamkan lampu reklame atas kenaikan pajak karena ada teknis penghitungan yang tertuang dalam Perwali, dinilai tidak hanya 25 persen tapi sampai ratusan persen.

Sementara Febri menyebut, teknis itu belum diputuskan menunggu masukan dari asosiasi.

“Masalah pernik-pernik kecil indikator, teman-teman harus tahu. Ada yang harus kita sampaikan indikator untuk penghitungan. Kalau sudah realisasi, tidak akan ada gejolak pernik-pernik ini. Sambil kita menyempurnakan apa pelayanan yang masih banyak catatan. Itu perlu kami terima. Insyaallah akan kami sempurnakan,” bebernya.

Target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor reklame tahun ini, sambungnya, sebesar Rp161 miliar.

“Pencapaian tahun-tahun sebelumnya kami upayakan optimal,” tegasnya.

Sedangkan Agus Winoto Sekretaris Umum P3I Jatim menyebut, seharusnya kenaikan pajak yang disepakati anggota asosiasi antara 15-20 persen. Tapi, angka 25 persen akhirnya diterima.

“Angka 25 persen kami masih bisa paham. Meski menurut kajian kami tidak lebih dari 15-20 persen. Tapi kita juga orang lapangan, industri seperti apa, jadi kami bilang okelah batasan itu masih bisa toleransi, lebih dari itu tidak mampu,” terangnya.

Di kesempatan sebelumnya, Agus pernah menyampaikan keberatan kenaikan pajak karena teknis penghitungan dengan perwali yang masih digodok, dinilai memberatkan pengusaha.

“Kenaikan pajak reklamenya secara konkret itu besar. Penghitungannya memang lebih simpel dari kemarin. Besaran dari reklame dikalikan dengan sewa reklame. Tapi, kenapa kenaikannya jadi sangat besar. Contohnya hari ini saya memasang videotron 4×6 meter artinya luasnya 24 meter, pajak yang saya bayarkan 69,5 juta. Tapi di perwali yang akan datang nanti pajaknya jadi 315 juta. Jadi kenaikan 450 persen. Ini menurut kami gak masuk akal karena situasi ekonomi kota seperti ini, pertumbuhan setelah pandemi industri masih terpuruk,” beber Agus Winoto beberapa waktu lalu. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs