Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Peringatkan RHU dan Penjual Mihol yang Tak Sesuai Aturan Akan Langsung Disegel

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi petugas Satpol PP Surabaya saat menyegel sebuah Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan para pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (mihol) agar mematuhi aturan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dan lainnya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan yang tidak patuh akan langsung disegel.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Eri pada Sabtu (6/1/2023).

Termasuk bagi yang mencatut TNI Polri sebagai beking, Eri akan menyampaikan ke Kapolrestabes Surabaya, Kapolda Jatim, dan juga Pangdam V Brawijaya.

“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.

Eri minta Kasatpol PP Surabaya tidak takut menangani.

“Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.

Ia juga minta warga Kota Surabaya melapor ke Pemkot Surabaya jika mendapati informasi pelanggaran semacam itu.

“Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.

Sebelumnya [ada Kamis (4/1/2023) lalu, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya.

“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” M Fikser Kasatpol PP.

Menurutnya, RHU itu sudah mengantongi izin restoran dan izin bar. Tapi minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang dijual, tidak memiliki izin.

Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran.

“Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ujarnya.

Ia memastikan, penyegelan yang dilakukan ini hanya sementara sampai pemilik mengajukan surat permohonan buka segel.

“Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” pungkasnya. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs