Senin, 16 Desember 2024

Pemkot Surabaya Pastikan Apartemen yang Sempat Blokir Akses Penghuni Tidak Terulang Lagi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Jajaran Pemkot Surabaya saat mediasi penghuni dan pengembang apartemen, Senin (16/12/2024). Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan apartemen yang sempat memblokir akses penghuninya tidak terulang lagi usai mediasi pada Senin (16/12/2024) hari ini.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, akses penghuni tidak boleh ditutup oleh pengembang, karena kebutuhan dasar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19 tahun 2023.

“Kewenangan pemerintah kota, maka kita memastikan tidak ada lagi yang dari lift dan kebutuhan dasar Itu dimatikan,” ujar Eri.

Eri minta dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk penghuni melakukan pengawasan, salah satunya soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Pemerintah kota akan meminta pengawasan, sambil nanti dari penghuni itu bisa melakukan pembentukan P3SR,” kata dia.

Soal tunggakan biaya service charge para penghuni yang naik dari Rp7.500 menjadi Rp13.500, lanjutnya akan dimediasi lagi untuk mencari jalan tengah.

“Sehingga nanti kita akan tuangkan, akan ada pertemuan tanggal 23 Desember nanti,” tutur dia

Termasuk soal pertelaan apartemen yang sampai saat ini belum tuntas. Pertelaan adalah gambaran yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun.

“Kita akan lakukan (mediasi) di tanggal 23 Desember mengundang seluruh pemilik apartemen atau penghuni apartemen ini yang memang sudah terjual, sehingga nanti akan didiskusikan,” katanya.

Begitu juga soal tunggakan PPB, ia mengaku membolehkan pengembang melakukan skema cicilan.

Diberitakan sebelumnya, Oky Muchtar Building Manager PT Tata Kelola Sarana pengelola apartemen mengungkapkan, awal mula permasalahan penonaktifan akses ke unit untuk 80 penghuninya, memang persoalan iuran.

Para penghuni belum melunasi Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) sejak tahun 2021 yang naik dari Rp7.500 menjadi Rp13.500 per meter persegi.

“Kami sudah layangkan Surat Peringan (SP) pertama namun belum ada tanggapan. Akhirnya sesuai aturan kami lakukan penonaktifan,” katanya.

Menurutnya dari total 800 unit yang dihuni, hanya 80 penghuni yang tidak sepakat dan menolak.

“Jika dikatakan sebelumnya ada persekusi kami juga pastikan hal itu tidak terjadi. Karena kami ingin memastikan juga penghuni yang lain aman dan nyaman tinggal di sana,” paparnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 16 Desember 2024
27o
Kurs