Minggu, 24 November 2024

Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Perwali Penyelenggaraan Reklame

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Lilik Arijanto Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Rabu (15/6/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perwali itu mengatur soal pemanfaatan aset.

Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyebut, Perwali itu memuat tata cara pemasangan reklame di aset pemkot misalnya taman dan ruang terbuka hijau.

Perwali itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.

“Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya,” ungkap Lilik, Minggu (15/9/2024).

Pemasangan reklame itu diharapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.

“Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan,” terangnya.

Selain diatur Perwali, pemasangan reklame juga mengacu Surat Keputusan (SK), boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu. Tapi tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Beberapa lokasi tertentu disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.

Sementara lokasi yang dilarang misalnya kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.

“Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen,” imbuhnya.

Penentuan ini melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak. Tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. Apabila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan,” jelas Lilik.

Aturan ini juga ke depan diharapkan bisa meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perawatan taman.

“Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini kedepannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta. Sehingga alokasi dana perawatan taman bisa digunakan untuk hal lainya,” tandasnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs