Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta warga mengibarkan bendera merah putih saat peringatan Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2024) mendatang.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024.
Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mengatakan, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk, atau perkantoran juga tempat usaha tepat 10 November 2024 pukul 06.00-18.00 WIB.
“Selain itu, untuk memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, masyarakat dapat mengenakan pakaian bertema perjuangan, dengan memakai pin merah putih serta memperdengarkan lagu-lagu perjuangan,” kata Ikhsan, Kamis (7/11/2024).
Sementara untuk semua instansi pemerintahan, diminta mengenakan pakaian juang serta memutar lagu perjuangan di hari terakhir kerja, Jumat (8/11/2024).
Imbauan itu berlaku mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan, sekolah, hingga tempat hiburan, hotel, maupun restoran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya juga diminta mengimbau pemilik videotron untuk menayangkan video atau tampilan bertema Pahlawan.
Begitu juga, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya diminta memutar lagu-lagu perjuangan di setiap traffic light. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya diminta menghias kota dengan nuansa merah putih atau perjuangan. (lta/bil/ham)