Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Minta Warga Aktif Mengadu Aktivitas yang Melanggar Selama Puasa Untuk Ditindak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat aktif mengadukan aktivitas yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, selama Ramadan, agar segera ditindak.

M Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, akan ada patroli rutin yang dilakukan setiap usai tarawih.

Ia minta masyarakat, melapor ke Aplikasi WargaKu jika ada tindakan atau aktivitas yang melanggar SE.

“Kepada warga masyarakat yang kemudian mungkin menemukan atau mengetahui adanya aktivitas-aktivitas yang melanggar SE, kemudian kami akan merespon pengaduan itu untuk kami tindaklanjuti di lapangan,” katanya, Senin (11/3/2024).

Fikser mengaku sudah memetakan daerah-daerah rawan yang akan disisir, terutama saat dini hari.

“Dasar patroli itu kita dari laporan masyarakat dan penyisiran. Kita juga udah punya data-data daerah mana yang rawan, itu nanti kemudian kita coba untuk menyisir terus setelah tarawih sampai nanti biasanya kalau dari tahun-tahun sebelumnya itu jam dua dini hari,” bebernya.

Laporan warga, sambungnya, akan memudahkan monitoring kegiatan yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadan.

“Jadi kami minta bantuan warga Surabaya, untuk pelaksanaan ibadah puasa bisa kita laksanakan dengan penuh hikmah. Kan kita Satpol PP tidak bisa sendiri, ada keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan SE pelaksanaan Ramadan hingga Lebaran.

SE itu memuat sejumlah imbauan, salah satunya soal pembagian takjil, menu buka puasa, atau sahur, dilakukan di masjid demi menghindari kemacetan

Sementara kegiatan rutin membangunkan sahur yang budayanya dilakukan dengan alat musik, harus tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Termasuk sahur bersama atau sahur on the road, wajib izin ke aparat setempat.

Untuk tempat hiburan, juga harus tutup selama Ramadan. Khusus bioskop, boleh buka namun tutup selama buka puasa hingga tarawih. (lta/azw/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs