Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Komitmen Kenaikan Pajak Reklame Tak Akan Beratkan Pengusaha

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi reklame di Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen bahwa kenaikan pajak reklame yang akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali) tidak akan memberatkan pengusaha.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa pajak reklame harus dibedakan berdasarkan letaknya.

“Beberapa temuan dari BPK itu adalah terkait dengan reklame. Ketika itu jalan-jalan utama dengan jalan tidak utama maka berbedanya harus ada dan perbedaannya juga harus signifikan ini jalan protokol dan ini tidak,” katanya pada Senin (11/3/2024).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2024, pajak reklame naik 25 persen.

“Saya sampaikan (ke jajaran) perda sudah naik, ajaklah teman-teman (pengusaha) berbicara, nanti ada perhitungan bersama apa yang harus dilakukan. Karena kalau tidak naik itu tidak mungkin, karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan waktu diberikan arahan oleh BPK,” bebernya lagi.

Ia berjanji, sebelum perwali digedok, akan mempertimbangkan usulan pengusaha yang membantu pergerakan ekonomi kota.

“Kota ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya dan investasinya. Maka diajak bicara mereka, apa kemampuannya,” tuturnya.

Ia berkomitmen, kebijakan ini tidak akan memberatkan pengusaha.

“Satu, tidak memberatkan tapi bisa dijalankan. Dua, kalau tidak naik, kita disalahkan akan menjadi beban bersama. Saya sukanya ayo diselesaikan. Sehingga semua bisa nerima. Memang harus naik dengan catatan-catatan yang harus kita jalankan bersama,” terangnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya bakal segera memfinalisasi penerapan perwali kenaikan pajak reklame setelah membahas dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur (Jatim) dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Jumat (1/3/2024).

Di kesempatan lain, P3I Jatim menyatakan protes dan akan memadamkan lampu reklame atas kenaikan pajak karena ada teknis penghitungan yang tertuang dalam Perwali, dinilai tidak hanya 25 persen tapi sampai ratusan persen. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs