Minggu, 24 November 2024

Pemkot Surabaya Janji Pelayanan Adminduk Rampung 24 Jam Mulai 2024, Kecuali Cetak KTP

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Mulai tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) rampung selama 24 jam atau sehari setelah pengajuan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, beberapa jenis layanan adminduk yang harus rampung cepat yaitu akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan identitas kependudukan digital (IKD).

“Sehari harus jadi, sehingga kalau sudah masuk di tingkat RW kemudian ke aplikasi, maka maksimal satu hari setelahnya harus sudah selesai,” kata Eri, Selasa (2/1/2024).

Optimalisasi pelayanan ini, lanjut Eri, untuk menjamin kemudahan proses permohonan adminduk, yang dinilai krusial.

Eri memastikan ada sanksi, jika keterlambatan pelayanan masih terjadi.

“Ada sanksinya, pemotongan tunjangan kinerja, karena izin itu tidak perlu lama,” ucapnya.

Kebijakan itu berlaku selain permohonan pencetakan KTP konvensional, yang harus menyesuaikan jumlah blanko dari pemerintah pusat.

“Blanko KTP itu antri, misal di urutan 600 tetapi yang dikasih baru 300 blanko, jadi harus nunggu,” katanya lagi.

Eri mengimbau, masyarakat bisa mengaktivasi IKD melalui aplikasi yang sudah disediakan.

“Sehingga warga Surabaya terbisa dengan KTP digital. Kalau pencetakan yang kartu itu nunggu blanko,” kata dia.

Terpisah, Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyebut, pelayanan 24 jam sudah berjalan, tapi terkadang masih terkendala persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.

“Pemohon itu ketika mengajukan untuk mendapatkan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melangkapinya,” ucapnya.

Salah satu persyaratan yang biasanya tidak dilengkapi adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Misalnya kematian itu ada surat tersebut, intinya saat persyaratan lengkap bisa selesai 24 jam,” kata dia.

Perampungan adminduk dalam kurun waktu 24 jam juga terkendala nomor telepon yang tidak valid dari pemohon.

“Jadi kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW kalau memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai,” katanya.

Sementara KTP konvensional, lanjutnya, ketika jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin.

“Mangkanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai,” kata dia.

Pencetakan KTP konvensional diprioritaskan untuk pemohon baru atau usia 17 tahun dan masyarakat yang kehilangan.

“Kalau yang sudah punya KTP tetapi dia mau ganti, misalnya gelar kami tahan dulu,” tandasnya. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs