Jumat, 18 Oktober 2024

Pemkot Surabaya Fasilitasi Pemegang Surat Ijo dengan Sertifikat HGB di Atas HPL

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemkot Surabaya saat menyerahkan sertifikat HGB di atas HPL pada pemegang surat ijo. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfasilitasi pegang surat ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Restu Novi Widiani Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya menjelaskan, sertifikat HGB di Atas HPL ini akan memberi kejelasan status hukum tanah dan membuat tarif retribusi terjangkau jangka panjang.

“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” kata Restu, Jumat (18/10/2024).

Sesuai, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, retribusi akan lebih murah dari pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL.

Misalnya tanah dengan lebar jalan hingga delapan meter, tarif retribusinua Rp275 per meter persegi per tahun.

“Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari delapan meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun,” imbuhnya.

Sementara IPT kelas V seperti kawasan Dharmawangsa V Surabaya, luas tanah 200 meter persegi, retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun, turun jadi Rp55.000 per tahun bagi pemegang HGB di atas HPL.

Untuk IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya, luas tanah 200 meter persegi,retribusi yang dikenakan Rp6.800.000 per tahun, turun menjadi Rp110.000 per tahun bagi pemegang HGB di atas HPL.

Manfaat lain, sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Sehingga bisa menjadi jaminan.

“Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” ujarnya.

Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyatakan sertifikat HGB di Atas HPL diberikan dengan jangka 80 tahun.

“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” kata Wiwiek. (lta/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 18 Oktober 2024
36o
Kurs